Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Perkembangan kelembagaan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur. DKP3A Provinsi Kalimantan Timur Sebelum perubahan kelembagaan, urusan administrasi kependudukan masih menjadi bagian dari DKP3A Provinsi Kalimantan Timur. Pada struktur ini masih terdapat Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan bersama bidang-bidang yang menangani pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, data gender dan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Struktur organisasi sebelum perubahan kelembagaan. Klik gambar untuk melihat dalam ukuran penuh. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam perkembangan penataan kelembagaan tersebut, urusan administrasi kependudukan dipisahkan dari perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Provinsi Kalimantan Timur Setelah dilakukan penataan kelembagaan, struktur DP3A tidak lagi memiliki Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan. Struktur perangkat daerah kemudian difokuskan pada urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kualitas keluarga, kualitas hidup perempuan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Struktur organisasi setelah perubahan kelembagaan. Klik gambar untuk melihat dalam ukuran penuh. Untuk melihat struktur organisasi dan peta jabatan DP3A Provinsi Kalimantan Timur yang paling terbaru, silakan mengakses halaman resmi Struktur Organisasi. Struktur DKP3A dan DP3A Tahun 2025 di atas ditampilkan sebagai dokumentasi perkembangan kelembagaan. Perjalanan KelembagaanPerkembangan Struktur Organisasi
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
SOTK DKP3A Tahun 2025
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
SOTK DP3A Tahun 2025
Struktur Organisasi DP3A Terbaru
DKP3A menjadi DP3A