INFORMASI PUBLIK
Profil Badan Publik DKP3A
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur
PROFIL BADAN PUBLIK
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Halaman ini menyajikan informasi profil Badan Publik DKP3A Provinsi Kalimantan Timur yang mencakup kedudukan dan alamat, ruang lingkup kegiatan, tugas dan fungsi, dasar hukum, gambaran unit kerja serta informasi LHKPN pimpinan Badan Publik.
01
Kedudukan, Domisili dan Alamat Lengkap
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ALAMAT KANTOR
Jalan Dewi Sartika Nomor 13
Samarinda, Kalimantan Timur
02
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan DKP3A Provinsi Kalimantan Timur meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah pada bidang kependudukan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan struktur, kewenangan dan ketentuan yang berlaku pada periode kelembagaan DKP3A.
Informasi mengenai program, kegiatan dan dokumen perencanaan tersedia melalui menu PPID DKP3A Provinsi Kalimantan Timur.
03
Maksud, Tujuan, Tugas dan Fungsi
DKP3A Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan tugas pemerintahan daerah sesuai urusan yang menjadi kewenangannya serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah melalui penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya.
Informasi lebih lengkap
Uraian tugas, fungsi, tujuan dan sasaran DKP3A dapat dilihat melalui menu Profil serta dokumen perencanaan yang tersedia dalam layanan PPID.
04
Dasar Hukum
Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi DKP3A Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada periode kelembagaan DKP3A.
Dokumen Dasar Hukum
Peraturan dan dokumen yang menjadi dasar hukum kelembagaan tersedia melalui menu Peraturan/Regulasi pada layanan PPID.
Lihat Peraturan / Regulasi →
05
Gambaran Umum Unit Kerja
Pelaksanaan tugas dan fungsi DKP3A Provinsi Kalimantan Timur didukung oleh unsur pimpinan, sekretariat, bidang-bidang teknis serta unit kerja sesuai struktur organisasi yang berlaku. Setiap unit kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai pembagian urusan dan kewenangannya.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi serta informasi mengenai bidang dan unit kerja dapat dilihat melalui menu Profil pada website resmi DKP3A/DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
06
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, informasi mengenai pemenuhan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan Badan Publik disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi LHKPN
Informasi dan dokumen LHKPN pimpinan Badan Publik dapat diakses melalui menu LHKPN pada layanan PPID.
Lihat Informasi LHKPN →
ℹ Keterangan Kelembagaan
Halaman ini menyajikan informasi Badan Publik pada periode kelembagaan DKP3A Provinsi Kalimantan Timur. Pada periode berikutnya terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur. Informasi DKP3A tetap disajikan sebagai bagian dari dokumentasi keterbukaan informasi publik.
INFORMASI PUBLIK
DKP3A Provinsi Kalimantan Timur