Uraian Tugas Bidang KUALITAS HIDUP PEREMPUAN
Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan.Untuk melaksanakan tugas Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis aparatur pendaftaran penduduk;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis aparatur pencatatan sipil;Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis monitoring, evaluasi dan dokumentasi kependudukan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.