Bidang KUALITAS HIDUP PEREMPUAN

Uraian Tugas Bidang KUALITAS HIDUP PEREMPUAN

Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang kualitas hidup perempuan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang kualitas hidup perempuan;
b. Penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program bidang kualitas hidup perempuan;
c. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis kualitas hidup perempuan;
d. Pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang kualitas hidup perempuan;
e. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kualitas hidup perempuan; dan
f. Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

DAFTAR PEGAWAI KUALITAS HIDUP PEREMPUAN

Lainnya

Djarot Kurniadi, S.P., M.Si.

Djarot Kurniadi, S.P., M.Si.

Analis Kebijakan Ahli Muda

Anna Susilawaty, SE

Anna Susilawaty, SE

Analis Kebijakan Ahli Muda

Arimbi Yuniza Dian Sekarrini, S.IP., M.A.P

Arimbi Yuniza Dian Sekarrini, S.IP., M.A.P

PENATA KELOLA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Nadia Istamala, S.STP

Nadia Istamala, S.STP

PENGOLAH DATA DAN INFORMASI

Rusdi Rahman, S.Hut

Rusdi Rahman, S.Hut

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

Dessy Aulia Eka Putri, S.I.Kom

Dessy Aulia Eka Putri, S.I.Kom

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

Arie Kurniawan, A.Md

Arie Kurniawan, A.Md

PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL