Bidang PEMENUHAN HAK ANAK DAN KUALITAS KELUARGA

Uraian Tugas Bidang PEMENUHAN HAK ANAK DAN KUALITAS KELUARGA

Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan,pengendalian serta pengembangan teknis di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak.Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknisperlindungan perempuan;
  4. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknisperlindungan anak;
  5. Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis tumbuh kembang anak; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Dewi Sartika No.13

0541-747481

dkp3akaltim1@amail.com

dp3a.kaltim

DKP3A Provinsi Kaltim

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 12
Kemarin : 10
Bulan Ini : 344
Tahun Ini : 344
Total : 344

Copyright - DP3A PRONVINSI KALIAMTAN TIMUR - 2025