Sekretariat

Uraian Tugas Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelola aset.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  2. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
  3. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

DAFTAR PEGAWAI Sekretariat

Akhmad Marzuki, S.P., M.Si

Kasubag Umum

Rudiansyah, S.E., MM

Kasubag Perencanaan Program

Daftar Inovasi

BMD DKP3A

Aplikasi Website

Sistem BMD DKP3A adalah singkatan dari Sistem Informasi Barang Milik Daerah Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur. Sistem ini merupakan sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola data dan informasi terkait dengan aset-aset atau barang milik daerah yang berada di bawah naungan Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.

SAMDEP

Aksi Perubahan Sistem Informasi

SISTEM INFORMASI DATA EVALUASI DAN PELAPORAN

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Dewi Sartika No.13

0541-747481

dkp3akaltim1@amail.com

dp3a.kaltim

DKP3A Provinsi Kaltim

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 3
Kemarin : 10
Bulan Ini : 344
Tahun Ini : 344
Total : 344

Copyright - DP3A PRONVINSI KALIAMTAN TIMUR - 2025