Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program di bidang pengendalian penduduk dan KB;
c. penyiapan, pembinaan, pengendalian dan pengaturan teknis pengendalian penduduk;
d. penyiapan, pembinaan, pengendalian dan pengaturan teknis keluarga berencana;
e. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
f. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.