Uraian Tugas Bidang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Bidang Sistem Data Gender dan Anak
Bidang Sistem Data Gender dan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang sistem data gender dan anak. Untuk melaksanakan tugas Bidang Sistem Data Gender dan Anak menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem data gender dan anak;
- Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang sistem data gender dan anak;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis data dan informasi gender;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis data dan informasi anak;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis informasi dan partisipasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.