PROFIL

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang memegang peranan vital dalam pembangunan sumber daya manusia di Benua Etam. Secara kelembagaan, dinas ini memiliki karakteristik yang unik dan strategis karena menggabungkan dua urusan besar sekaligus, yaitu urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penggabungan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara basis data kependudukan yang akurat dengan intervensi kebijakan sosial yang tepat sasaran bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Ditinjau dari sejarah pembentukannya, keberadaan DKP3A Kaltim merupakan hasil dari restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebelum adanya penataan ulang ini, urusan pemberdayaan perempuan biasanya berdiri sendiri dalam bentuk Badan, sementara urusan kependudukan sering kali berada di bawah naungan biro pemerintahan atau unit kerja lain. Transformasi menjadi DKP3A menandai komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, di mana data kependudukan dijadikan basis utama dalam merumuskan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, DKP3A bertindak sebagai koordinator utama bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur. Fungsi ini mencakup fasilitasi, verifikasi, dan validasi data kependudukan untuk memastikan setiap warga negara di Kaltim memiliki identitas hukum yang sah. Data yang dikelola dinas ini menjadi tulang punggung bagi perencanaan pembangunan daerah, memastikan bahwa bantuan sosial, pelayanan kesehatan, dan pendidikan dapat didistribusikan secara merata berdasarkan data riil di lapangan.

Sementara itu, pada fungsi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dinas ini berfokus pada upaya preventif, kuratif, dan promotif untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak. DKP3A aktif mengawal pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah serta mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Selain merumuskan kebijakan, dinas ini juga memiliki unit teknis yang menangani kasus kekerasan secara langsung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis bagi korban kekerasan di wilayah Kalimantan Timur.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Dewi Sartika No.13

0541-747481

dkp3akaltim1@amail.com

dp3a.kaltim

DKP3A Provinsi Kaltim

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 3
Kemarin : 10
Bulan Ini : 344
Tahun Ini : 344
Total : 344

Copyright - DP3A PRONVINSI KALIAMTAN TIMUR - 2025