Bidang UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Uraian Tugas Bidang UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, untuk layanan rujukan lanjutan lintas daerah kabupaten/kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 4, UPTD PPA,
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana teknis operasional pelaksanaan perlindungan
perempuan dan anak;
b. Pelaksanan kebijakan teknis operasional di bidang perencanaan, evaluasi dan
perlindungan perempuan dan anak;
c. Pemantuan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan perlindungan
perempuan dan anak;
d. Penyusunan rekomendasi hasil pengelolaan kasus;
e. Pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan;
f. Pembinaan KelompokJabatan Fungsional; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan
dengan tugasnya.

DAFTAR PEGAWAI UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Lainnya

Mirza Alfian, S.K.M., M.Kes.

Mirza Alfian, S.K.M., M.Kes.

KEPALA SEKSI TINDAK LANJUT UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Es. IV.A

Syakhrani, S.H., MH

Syakhrani, S.H., MH

KEPALA SEKSI PENGADUAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Es. IV.A

Rita Asfianie

Rita Asfianie

KEPALA SUBBAG TATA USAHA UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Es. IV.A

Tuti Darmayanti, A.Md.

Tuti Darmayanti, A.Md.

PENGOLAH DATA DAN INFORMASI

Meuthia Sri Agustin, S.E, M.E

Meuthia Sri Agustin, S.E, M.E

PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Pelaksana

Ismail Razak, S.K.M

Ismail Razak, S.K.M

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

Hana Zavira, S.Si

Hana Zavira, S.Si

PENATA LAYANAN OPERASIONAL