Vepri Haryono, S.Sos.
Analis Kebijakan Ahli Muda
Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan,
pengendalian serta pengembangan teknis di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, perencanaan program di bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;
c. penyiapan, pembinaan, pengendalian dan pengaturan teknis perlindungan perempuan;
d. penyiapan, pembinaan, pengendalian dan pengaturan teknis perlindungan khusus anak;
e. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;
f. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Muda
PENATA KELOLA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENATA LAYANAN OPERASIONAL
PENATA LAYANAN OPERASIONAL
PENATA LAYANAN OPERASIONAL