Bidang UPTD PERLIDUNGAN PEREMUAN DAN ANAK

Uraian Tugas Bidang UPTD PERLIDUNGAN PEREMUAN DAN ANAK

UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, untuk layanan rujukan lanjutan lintas daerah kabupatenjkota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 4, UPTD PPA,
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana teknis operasional pelaksanaan perlindungan
perempuan dan anak;
b. Pelaksanan kebijakan teknis operasional di bidang perencanaan, evaluasi dan
perlindungan perempuan dan anak;
c. Pemantuan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan perlindungan
perempuan dan anak;
d. Penyusunan rekomendasi hasil pengelolaan kasus;
e. Pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan;
f. Pembinaan KelompokJabatan Fungsional; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan
dengan tugasnya.

DAFTAR PEGAWAI UPTD PERLIDUNGAN PEREMUAN DAN ANAK

Meuthia Sri Agustin, S.E, M.E

PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Pelaksana

Mirza Alfian, S.K.M., M.Kes.

KEPALA SEKSI TINDAK LANJUT UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Es. IV.A

Syakhrani, S.H., MH

KEPALA SEKSI PENGADUAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Es. IV.A

Rita Asfianie

KEPALA SUBBAG TATA USAHA UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Es. IV.A

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Dewi Sartika No.13

0541-747481

dkp3akaltim1@amail.com

dp3a.kaltim

DKP3A Provinsi Kaltim

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 58
Kemarin : 162
Bulan Ini : 3831
Tahun Ini : 3831
Total : 3831

Copyright - DP3A PRONVINSI KALIAMTAN TIMUR - 2025