Gubernur Minta ASN Jangan Mudik

berita

Samarinda --- Sesuai surat edaran Gubernur Kaltim tertanggal 8 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka diminta ASN dan Non ASN dapat melaksanakan surat edaran tersebut. Tak terkecuali tentang Libur Mudik Lebaran. Karena itu, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor melalui surat edaran bernomor 065/2431/B.Org,  dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, PNS dan non PNS agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid 19. "Kita berharap ini bisa betul-betul diikuti. Sehingga sama-sama menjaga. Saya minta ASN jangan dulu mudik dan ingatkan warga lainnya," kata Isran Noor di Samarinda, Rabu (8/4/2020). Selain itu, Isran juga mengajak masyarakat maupun ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). "Selanjutnya, kami minta ASN secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat  yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya," pesannya. Isran juga mengingatkan untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Caranya rajin mencuci tangan dengan sabun.(humasprovkaltim)


TAGGED :

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Dewi Sartika No.13

0541-747481

dkp3akaltim1@amail.com

dp3a.kaltim

DKP3A Provinsi Kaltim

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 42
Kemarin : 66
Bulan Ini : 3534
Tahun Ini : 3534
Total : 3534

Copyright - DP3A PRONVINSI KALIAMTAN TIMUR - 2025