Perkuat Layanan Informasi Publik, PPID Diminta Bertransformasi Digital

berita

Perkuat Layanan Informasi Publik, PPID Diminta Bertransformasi Digital

Samarinda --- Di tengah arus transformasi digital, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut ikut bertransformasi. PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif semata, seperti memilah data yang dapat dibuka atau tidak, serta menyiapkan dokumen permintaan informasi publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa PPID harus lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika informasi yang berkembang, khususnya di ruang digital.

Menurutnya, pengelolaan informasi publik tidak akan optimal jika PPID tidak peka terhadap isu-isu yang tengah beredar di masyarakat. Karena itu, PPID diharapkan aktif berinteraksi dan mengikuti perkembangan melalui berbagai platform, termasuk media sosial.

“Bagaimana kita bisa mengelola informasi publik jika tidak mengetahui isu yang sedang berkembang. PPID harus hadir, berinteraksi, dan memahami apa yang sedang terjadi,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian se-Kalimantan Timur Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Kamis (23/4/2026).

Ia juga mendorong agar setiap perangkat daerah memiliki struktur pendukung bagi PPID, termasuk menugaskan staf khusus—terutama generasi muda yang berperan sebagai perpanjangan tangan dalam memantau dan merespons isu publik.

Staf tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi apakah suatu isu berkaitan dengan instansi terkait, serta menentukan langkah yang perlu diambil, mulai dari penyediaan data hingga strategi komunikasi yang tepat.

“Selama ini kita sebenarnya memiliki infrastruktur, data, dan informasi. Namun, sering kali kita belum mampu menjawab isu atau pertanyaan yang berkembang di media sosial,” tambahnya.

Sri menegaskan bahwa transformasi PPID merupakan bagian penting dari transformasi digital secara menyeluruh. Transformasi digital tidak hanya menyangkut perangkat atau teknologi, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja.


TAGGED :

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur

Jl. Dewi Sartika No.13

0541-747481

dkp3akaltim1@amail.com

dp3a.kaltim

DKP3A Provinsi Kaltim

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 269
Kemarin : 982
Bulan Ini : 4945
Tahun Ini : 4945
Total : 4945

Copyright - DP3A PRONVINSI KALIAMTAN TIMUR - 2025