Bersama Cegah Penularan
berita
Samarinda --- Pencegahan penyebaran penularan Covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan instansi tertentu tetapi semua pihak dan secara bersama.
Karena, kondisi Kaltim masih terjadi penyebaran dan penularan virus, maka peranan semua pihak diperlukan guna mencegah semakin meluas wabah.
"Sesuai informasi Tim Gugus Tugas Covid Kaltim, kita sudah masuk peringkat kedelapan nasional. Ini harus menjadi perhatian bersama. Ini bukanlah prestasi. Karena itu, perlu kesadaran bersama melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut," kata Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi didampingi Kepala BPBD Provinsi Kaltim Yudha Pranoto, saat memimpin rapat koordinasi Penanganan Covid-19 Kaltim, dihadiri Anggota Forkopimda Kaltim, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Kaltim, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur, Selasa (6/10/2020).
Upaya membantu pencegahan penyebaran dan penularan virus, maka diminta peran aktif seluruh pemerintah kabupaten dan kota melakukan sosialisasi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Paser, Kutai Barat, Berau dan Mahakam Ulu meminta bantuan mobil PCR. Sehingga cepat mendeteksi masyarakat yang terpapar Covid-19.
"Permohonan ini penting dan segera ditindaklanjuti pihak terkait. Saya menilai anggarannya ada. Setiap kabupaten dan kota wajib memiliki laboratorium PCR atau minimal mobil PCR," jelas Hadi.
Namun demikian, terpenting untuk disosialisasikan hingga tiga bulan kedepan adalah bagaimana masyarakat mengetahui tentang protokol kesehatan.
"Sehingga bersama-sama mencegah penyebaran dan penularan virus. Mulai tetap menggunakan masker, jaga jarak aman dan tidak berkerumunan, selalu mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer," harapnya.
TAGGED :
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Dewi Sartika No.13
0541-747481
dkp3akaltim1@amail.com
dp3a.kaltim
DKP3A Provinsi Kaltim
LINK TERKAIT
DP3A KOTA
DP3A KABUPATEN
STATISTIK PENGUNJUNG
| Hari Ini | : | 121 |
| Kemarin | : | 135 |
| Bulan Ini | : | 3669 |
| Tahun Ini | : | 3669 |
| Total | : | 3669 |
Copyright - DP3A PRONVINSI KALIAMTAN TIMUR - 2025