DP3A Kaltim Gelar Rakor Surat Edaran Gubernur Terkait Pelayan Kesehatan Korban Kekerasan

berita

DP3A Kaltim Gelar Rakor Surat Edaran Gubernur Terkait Pelayanan Kesehatan Korban Kekerasan

Samarinda --- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Korban Kekerasan, berlangsung di Ruang Rapat Kadis DP3A, Kamis (18/6/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan korban kekerasan mendapatkan penanganan medis dan psikologis secara cepat, gratis, dan terintegrasi.
Plt. Kepala DP3A Kaltim, Anik Nurul Aini, menegaskan bahwa kehadiran Surat Edaran Gubernur ini menjadi payung hukum sekaligus komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hulu-ke-hilir bagi korban kekerasan.

"Selama ini, salah satu hambatan terbesar korban kekerasan adalah penanganan medis yang kerap terkendala biaya atau prosedur administrasi yang rumit. Melalui koordinasi lintas sektor ini, kita menyamakan persepsi agar seluruh fasilitas kesehatan di Kaltim memberikan pelayanan prima tanpa menunda penanganan korban," ujarnya.

Fokus utama hasil koordinasi yaitu standardisasi alur layanan dengan menyinkronkan SOP antara rumah sakit dengan UPTD PPA agar pemeriksaan Visum et Repertum Psychiatricum (Visum Psikiatrikum) dapat langsung diakses korban tanpa hambatan.

Selanjutnya terkait pembiayaan terintegrasi dengan mematangkan skema pembiayaan kesehatan bagi korban kekerasan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga dijamin oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang dikoordinasikan Dinkes dan DP3A, dan mengupayakan peningkatan kapasitas tenaga medis yang sensitif gender dan trauma (trauma-informed care) agar korban tidak mengalami viktimisasi sekunder saat proses pemeriksaan.

#dp3akaltim
#pemprovkaltim
#anakterlindungi
#perempuanberdaya


TAGGED :