Harus Serius
beritaSamarinda --- Pemerintah dengan segala upaya secara optimal terus melakukan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran dan penularan virus corona (Covid 19) di Kaltim. Diakui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak bahwa penyebaran virus masih cukup masif. Ditandai belum menurunnya angka terkonfirmasi, sebaliknya pasien positif Covid-19 ikut bertambah. Karenanya, penerapan protokol kesehatan menjadi jalan utama agar penyebaran dan penularan virus bisa terkurangi. Sebab, kedisiplinan masyarakat masih rendah bahkan tidak sedikit mengabaikannya. "Jaga jarak aman, selalu pakai masker dan cuci tangan pakai sabun atau handsanitazer menjadi kebiasaan baru yang harus terus dilakukan masyarakat secara serius," jelas Andi Muhammad Ishak, Jumat (13/11/2020). Baginya, protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan dan dipahami masyarakat secara baik dan benar, sehingga tidak menjadi beban tapi upaya menyelamatkan dan melindungi diri. Terlebih lagi, ungkapnya, tidak bisa dipungkiri kalau transmisi lokal sudah terjadi di tengah masyarakat. Dan kondisi semakin sulit tanpa keseriusan dan dukungan masyarakat. Hari ini, sebutnya, angka kesembuhan cukup tinggi mencapai 83,6 atau 340 kasus, sehingga total sembuh 13.933 kasus. Namun angka kasus terkonfirmasi 477,7 dari 100.000 penduduk. Sebab, ada penambahan positif 277 kasus, sehingga total 16.661 kasus. Sementara meninggal tambah satu kasus (total 519 kasus) Update Jumat per 13 November 2020, suspek 105.741 kasus (tambah 1.742 kasus), discarded/suspek negatif 87.935 kasus (tambah 372 kasus), probable 28 kasus, proses 1.117 kasus dan dirawat 2.209 kasus.(humasprovkaltim)
TAGGED :
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Dewi Sartika No.13
0541-747481
dkp3akaltim1@amail.com
dp3a.kaltim
DKP3A Provinsi Kaltim
LINK TERKAIT
DP3A KOTA
DP3A KABUPATEN
STATISTIK PENGUNJUNG
| Hari Ini | : | 131 |
| Kemarin | : | 135 |
| Bulan Ini | : | 3669 |
| Tahun Ini | : | 3669 |
| Total | : | 3669 |
Copyright - DP3A PRONVINSI KALIAMTAN TIMUR - 2025