KLB Covid Diperpanjang
beritaSamarinda --- Sebelumnya Gubernur Kaltim H Isran Noor telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Bernomor 360/K.246/2020 tertanggal 20 Maret 2020. Kemudian diperpanjang dengan surat keputusan bernomor 360/K.368/2020 tertanggal 19 Juni 2020 tentang perpanjangan penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim berakhir 21 Agustus 2020. Mengingat dan melihat perkembangan Covid-19 semakin tinggi, maka status tanggap darurat dengan kejadian luar biasa diperpanjang kembali sejak 21 Agustus-31 Desember 2020 dengan nomor surat 360/K.430/2020 tentang perpanjangan kedua penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim. "Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka keputusan tentang perpanjangan kedua penetapan KLB tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Kaltim diperpanjang," kata Gubernur Kaltim H Isran Noor melalui surat keputusan yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020 di Samarinda. Perpanjangan ini ditetapkan hingga 132 hari sejak diberlakukan pada 22 Agustus hingga 31 Desember 2020. "Keputusan ini juga memperhatikan instruksi presiden nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Karena itu, diharapkan keputusan ini dapat dipahami dan dimengerti serta diikuti seluruh masyarakat Kaltim," jelasnya.
TAGGED :
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Dewi Sartika No.13
0541-747481
dkp3akaltim1@amail.com
dp3a.kaltim
DKP3A Provinsi Kaltim
LINK TERKAIT
DP3A KOTA
DP3A KABUPATEN
STATISTIK PENGUNJUNG
| Hari Ini | : | 43 |
| Kemarin | : | 135 |
| Bulan Ini | : | 3669 |
| Tahun Ini | : | 3669 |
| Total | : | 3669 |
Copyright - DP3A PRONVINSI KALIAMTAN TIMUR - 2025