DP3A Kaltim Gelar Rakor Pembahasan Surat Edaran (SE) Taman Penitipan Anak (TPA)/Daycare

berita

DP3A Kaltim Gelar Rakor Pembahasan Surat Edaran (SE) Taman Penitipan Anak (TPA)/Daycare

Samarinda --- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Edaran (SE) Taman Penitipan Anak (TPA)/Daycare, berlangsung di Aula Dewi Sartika DP3A Kaltim, Senin (8/6/2026).

Plt. Kepala DP3A Kaltim menyampaikan bahwa penggunaan jasa penitipan anak di bagi orang tua bekerja sangat dibutuhkan saat ini. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dan standarisasi yang jelas untuk menjamin hak, keamanan, dan tumbuh kembang anak.

"Surat Edaran ini nantinya bukan untuk mempersulit izin usaha, melainkan sebagai panduan standarisasi agar seluruh daycare memiliki fasilitas yang ramah anak, saniter, dan memiliki tenaga pengasuh (SDM) yang kompeten serta terverifikasi," ujar Nurul.

Nurul menyampaikan, pertemuan ini merumuskan beberapa poin penting yang akan dimuat dalam Surat Edaran mendatang, antara lain standarisasi taman penitipan anak yang berkualitas dan terstandar secara nasional, instruksi dan ketentuan penertiban bagi pengelola taman penitipan anak, dan sanksi administratif
Untuk standarisasi TPA yang berkualitas dan terstandar secara nasional mencakup rasio pengasuh dan anak, keamanan fisik dan lingkungan, kesehatan dan nutrisi, program tumbuh kembang dan edukasi, tenaga pendidik/pengasuh, dan tenaga kependidikan.

“Sedangkan untuk pengelola TPA atau Daycare ini harus memiliki izin resmi dengan mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” terang Nurul.

Bila sudah berizin, pengelola TPA/Daycare diwajibkan untuk melakukan penyesuaian ulang terhadap standar kelayakan, termasuk kelayakan fisik bangunan, standardisasi kompetensi pengasuh (caregiver), rasio jumlah anak-pengasuh.

“Dan wajib memasang sistem kamera pengawas (CCTV) yang aktif 24 jam dan memberikan akses kepada orang tua,” imbuhnya


TAGGED :