DP3A Menekankan Peningkatan Kepaatuhan Terhadap Mekanisme Dispensasi Kawin Membutuhkan Pendekatan Kolaboratif
berita
DP3A Menekankan Peningkatan Kepatuhan Terhadap Mekanisme Dispensasi Kawin Membutuhkan Pendekatan Kolaboratif
Samarinda --- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Diseminasi Strategi Mewujudkan Peningkatan Kepatuhan Terhadap Mekanisme Dispensasi Kawin Untuk Meningkatkan Capaian Pilar Budaya Hukum Dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026 Di Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung di Aula Dewi Sartika Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (6/5/2026).
Plt. Kepala DP3A Kaltim, Anik Nurul Aini, mengatakan secara nasional, data menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah diperkuat, kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin masih rendah. Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pernah menyampaikan bahwa jumlah permohonan dispensasi perkawinan usia anak mencapai puluhan ribu kasus setiap tahun, dengan faktor dominan antara lain kehamilan tidak diinginkan dan dorongan sosial dari lingkungan keluarga.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan yang kita hadapi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial, budaya, dan bahkan ekonomi,” ujar Nurul.
Nurul melanjutkan, dalam perspektif yang lebih luas, fenomena dispensasi kawin ini seringkali menjadi indikator adanya tekanan sosial yang lebih besar, seperti kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap risiko perkawinan anak.
“Pemerintah melalui berbagai kebijakan sebenarnya telah menetapkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun demikian, mekanisme dispensasi kawin yang seharusnya menjadi pengecualian, dalam praktiknya masih sering digunakan sebagai jalan keluar atas persoalan sosial yang belum terselesaikan,” imbuh Nurul.
#dp3akaltim
#pemprovkaltim
#anakterlindungi
TAGGED :