Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lihat Dokumen ↗
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, keputusan internal DP3A, serta Standar Operasional Prosedur PPID.
Peraturan perundang-undangan nasional yang menjadi landasan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lihat Dokumen ↗Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lihat Dokumen ↗Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Lihat Dokumen ↗Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
Lihat Dokumen ↗Peraturan dan kebijakan daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Lihat di JDIH ↗Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Lihat di JDIH ↗Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Lihat di JDIH ↗Tentang Pembentukan Tim Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Lihat Dokumen ↗Keputusan internal yang menjadi dasar pembentukan, pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 4 November 2025.
Tentang Standar Pelayanan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.
Standar Operasional Prosedur digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan, pengelolaan, pendokumentasian, pemutakhiran, pengujian konsekuensi, keberatan serta pelaporan pelayanan informasi publik pada PPID DP3A.
Prosedur penerimaan, pencatatan dan penyelesaian permohonan informasi publik secara langsung maupun elektronik.
Lihat SOP ↗Prosedur pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu sebelum terdapat permohonan informasi publik.
Lihat SOP ↗Prosedur kajian terhadap informasi yang dimohonkan dan perlu ditentukan status keterbukaan atau pengecualiannya.
Lihat SOP ↗Prosedur penetapan, pemutakhiran, publikasi dan pengarsipan Daftar Informasi Publik.
Lihat SOP ↗Prosedur pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik pada PPID DP3A.
Lihat SOP ↗Prosedur pengelolaan dan penyimpanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan.
Lihat SOP ↗Prosedur pengumpulan, klasifikasi, konsultasi dan penyusunan Daftar Informasi Publik DP3A.
Lihat SOP ↗Prosedur penyusunan, pemeriksaan, pengesahan dan penyampaian laporan pelayanan informasi publik.
Lihat SOP ↗Prosedur penerimaan, registrasi, pemeriksaan, tindak lanjut dan penyelesaian keberatan informasi publik.
Lihat SOP ↗Dokumen dasar hukum, keputusan dan Standar Operasional Prosedur merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan informasi publik PPID Pelaksana DP3A Provinsi Kalimantan Timur. Dokumen dapat dibuka melalui tombol yang tersedia pada halaman ini.