PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

Dasar Hukum PPID

Pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, keputusan internal DP3A, serta Standar Operasional Prosedur PPID.

⚖️

A. Regulasi Nasional

Peraturan perundang-undangan nasional yang menjadi landasan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik.

01
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat Dokumen ↗
02
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik.

Lihat Dokumen ↗
03
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat Dokumen ↗
04
Acuan Standar Layanan

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Lihat Dokumen ↗
05
Regulasi Terbaru 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026

Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.

Lihat Dokumen ↗

B. Regulasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Peraturan dan kebijakan daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012

Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Lihat di JDIH ↗
PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2017

Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Lihat di JDIH ↗
PERATURAN GUBERNUR

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2013

Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Lihat di JDIH ↗
KEPUTUSAN GUBERNUR

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 480.15/K.23 Tahun 2021

Tentang Pembentukan Tim Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Lihat Dokumen ↗

C. Kebijakan Internal DP3A

Keputusan internal yang menjadi dasar pembentukan, pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

SK PPID

Keputusan Kepala DP3A Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025

Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.

Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 4 November 2025.

Lihat SK PPID ↗
STANDAR PELAYANAN

Keputusan Kepala DP3A Nomor 800/SK-32/DP3A-I/XI/2025

Tentang Standar Pelayanan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.

D. Standar Operasional Prosedur PPID

Standar Operasional Prosedur digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan, pengelolaan, pendokumentasian, pemutakhiran, pengujian konsekuensi, keberatan serta pelaporan pelayanan informasi publik pada PPID DP3A.

SOP 174

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Prosedur penerimaan, pencatatan dan penyelesaian permohonan informasi publik secara langsung maupun elektronik.

Lihat SOP ↗
SOP 175

Uji Konsekuensi Informasi Publik Sebelum Permohonan Informasi

Prosedur pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu sebelum terdapat permohonan informasi publik.

Lihat SOP ↗
SOP 176

Uji Konsekuensi Informasi Publik Saat Ada Permohonan Informasi

Prosedur kajian terhadap informasi yang dimohonkan dan perlu ditentukan status keterbukaan atau pengecualiannya.

Lihat SOP ↗
SOP 177

Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Prosedur penetapan, pemutakhiran, publikasi dan pengarsipan Daftar Informasi Publik.

Lihat SOP ↗
SOP 178

Pendokumentasian Informasi Publik

Prosedur pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik pada PPID DP3A.

Lihat SOP ↗
SOP 179

Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

Prosedur pengelolaan dan penyimpanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan.

Lihat SOP ↗
SOP 180

Penyusunan Daftar Informasi Publik

Prosedur pengumpulan, klasifikasi, konsultasi dan penyusunan Daftar Informasi Publik DP3A.

Lihat SOP ↗
SOP 181

Laporan Pelayanan Informasi Publik

Prosedur penyusunan, pemeriksaan, pengesahan dan penyampaian laporan pelayanan informasi publik.

Lihat SOP ↗
SOP 182

Keberatan Informasi Publik

Prosedur penerimaan, registrasi, pemeriksaan, tindak lanjut dan penyelesaian keberatan informasi publik.

Lihat SOP ↗
ℹ️

Informasi Dokumen

Dokumen dasar hukum, keputusan dan Standar Operasional Prosedur merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan informasi publik PPID Pelaksana DP3A Provinsi Kalimantan Timur. Dokumen dapat dibuka melalui tombol yang tersedia pada halaman ini.