PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

Kontak & Jam Pelayanan

Informasi saluran komunikasi, lokasi serta waktu pelayanan PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.

☎️

Jam Pelayanan PPID

Pelayanan dan pemrosesan permohonan informasi publik dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

🕐
Hari Kerja

Senin – Kamis

08.00 – 16.30

Waktu Indonesia Tengah (WITA)

🕐
Hari Jumat

Jumat

08.00 – 12.00

Waktu Indonesia Tengah (WITA)

📅
Hari Libur

Sabtu, Minggu & Hari Libur

Layanan Tatap Muka Tutup

Permohonan melalui kanal daring tetap dapat dikirim dan akan diproses pada hari kerja.

Hubungi PPID DP3A

Masyarakat dapat menghubungi dan memperoleh pelayanan informasi publik melalui saluran berikut.

📍
Alamat Kantor

DP3A Provinsi Kalimantan Timur

Jalan Dewi Sartika Nomor 13, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

📠
Faksimile

(0541) 741405

Layanan Informasi Online

Selain pelayanan secara langsung, masyarakat dapat mengakses informasi dan menyampaikan permohonan melalui layanan elektronik PPID.

🌐

Portal PPID DP3A

Akses informasi publik, dokumen PPID, prosedur layanan dan informasi keterbukaan publik DP3A.

Buka Portal PPID ↗
📝

Permohonan Informasi Online

Ajukan permohonan informasi publik secara elektronik melalui formulir layanan informasi DP3A.

Ajukan Permohonan ↗
💻

Layanan PPID Pendukung

Kanal layanan elektronik pendukung PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Buka Layanan ↗
ℹ️

Informasi Pelayanan

Permohonan informasi yang disampaikan melalui kanal elektronik dapat dikirim tanpa harus datang langsung ke kantor. Verifikasi, pencatatan dan tindak lanjut permohonan dilakukan oleh petugas PPID pada hari dan jam kerja.

Biaya Pelayanan

Layanan Informasi Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan informasi PPID DP3A diberikan tanpa biaya sesuai Standar Pelayanan yang berlaku.

Rp0,-