Senin – Kamis
08.00 – 16.30
Waktu Indonesia Tengah (WITA)
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Informasi saluran komunikasi, lokasi serta waktu pelayanan PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.
Pelayanan dan pemrosesan permohonan informasi publik dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
08.00 – 16.30
Waktu Indonesia Tengah (WITA)
08.00 – 12.00
Waktu Indonesia Tengah (WITA)
Layanan Tatap Muka Tutup
Permohonan melalui kanal daring tetap dapat dikirim dan akan diproses pada hari kerja.
Masyarakat dapat menghubungi dan memperoleh pelayanan informasi publik melalui saluran berikut.
Jalan Dewi Sartika Nomor 13, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain pelayanan secara langsung, masyarakat dapat mengakses informasi dan menyampaikan permohonan melalui layanan elektronik PPID.
Akses informasi publik, dokumen PPID, prosedur layanan dan informasi keterbukaan publik DP3A.
Buka Portal PPID ↗Ajukan permohonan informasi publik secara elektronik melalui formulir layanan informasi DP3A.
Ajukan Permohonan ↗Kanal layanan elektronik pendukung PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Buka Layanan ↗Permohonan informasi yang disampaikan melalui kanal elektronik dapat dikirim tanpa harus datang langsung ke kantor. Verifikasi, pencatatan dan tindak lanjut permohonan dilakukan oleh petugas PPID pada hari dan jam kerja.
Pelayanan informasi PPID DP3A diberikan tanpa biaya sesuai Standar Pelayanan yang berlaku.