Isi Formulir Keberatan
Pengaju keberatan mengisi Formulir F-07 dan menyampaikan alasan keberatan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Pemohon Informasi Publik yang merasa tidak puas terhadap pelayanan atau hasil permohonan informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana DP3A Provinsi Kalimantan Timur sesuai prosedur yang berlaku.
Keberatan dapat diajukan apabila Pemohon Informasi mengalami salah satu kondisi pelayanan informasi publik berikut.
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
Informasi berkala tidak disediakan.
Permintaan informasi tidak ditanggapi.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Permintaan informasi tidak dipenuhi.
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
Pengajuan keberatan dilakukan menggunakan Formulir Keberatan Informasi Publik dan ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Formulir dibuat rangkap dua: satu untuk PPID dan satu untuk pengaju keberatan sebagai tanda bukti.
Pastikan identitas dan informasi terkait permohonan sebelumnya telah tersedia agar proses keberatan dapat diregistrasi.
Nama, alamat dan kontak pengaju keberatan.
Informasi mengenai permohonan informasi yang sebelumnya telah diajukan.
Pilih alasan keberatan dan jelaskan kasus atau uraian keberatan secara jelas.
Siapkan dokumen identitas sesuai persyaratan pelayanan keberatan.
Apabila dikuasakan, lengkapi identitas kuasa serta Surat Kuasa.
Pastikan nomor telepon atau email dapat digunakan untuk penyampaian informasi dan tanggapan.
Pengajuan keberatan diproses melalui tahapan pelayanan dan registrasi oleh PPID DP3A.
Pengaju keberatan mengisi Formulir F-07 dan menyampaikan alasan keberatan.
Petugas Informasi memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan.
Apabila persyaratan lengkap, petugas memberikan nomor pendaftaran dan mencatat keberatan dalam Register Keberatan.
Sekretariat mempelajari alasan keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID apabila sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Atasan PPID mempelajari substansi informasi, alasan keberatan dan bahan pertimbangan yang diperlukan.
Atasan PPID memberikan tanggapan atau keputusan tertulis kepada pengaju keberatan.
Pengajuan Keberatan
30 Hari Kerja
Mengacu pada SOP Keberatan Informasi Publik DP3A.
Tanggapan Atasan PPID
Maksimal 30 Hari Kerja
Sejak keberatan diterima secara tertulis.
Informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan tersedia melalui website utama dan kanal layanan PPID pendukung.
Informasi tata cara dan mekanisme pengajuan keberatan pada website resmi PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Buka Tata Cara ↗Modul layanan PPID pendukung DP3A yang dapat digunakan untuk mengakses layanan dan informasi PPID secara elektronik.
Buka S-DP3A ↗Nomor 000.8.3.3/182/DP3A-I/2026
Apabila Pemohon Informasi tidak menerima atau tidak puas terhadap keputusan tertulis Atasan PPID, Pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan tersedia pada hari dan jam kerja.
Hubungi ↗