Layanan PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik yang merasa tidak puas terhadap pelayanan atau hasil permohonan informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana DP3A Provinsi Kalimantan Timur sesuai prosedur yang berlaku.

⚖️

Alasan Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan apabila Pemohon Informasi mengalami salah satu kondisi pelayanan informasi publik berikut.

1

Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.

2

Informasi berkala tidak disediakan.

3

Permintaan informasi tidak ditanggapi.

4

Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

5

Permintaan informasi tidak dipenuhi.

6

Biaya yang dikenakan tidak wajar.

7

Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.

📄
Formulir F-07

Formulir Keberatan Informasi Publik

Pengajuan keberatan dilakukan menggunakan Formulir Keberatan Informasi Publik dan ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Formulir dibuat rangkap dua: satu untuk PPID dan satu untuk pengaju keberatan sebagai tanda bukti.

Data yang Perlu Dipersiapkan

Pastikan identitas dan informasi terkait permohonan sebelumnya telah tersedia agar proses keberatan dapat diregistrasi.

01

Identitas Pemohon

Nama, alamat dan kontak pengaju keberatan.

02

Data Permohonan

Informasi mengenai permohonan informasi yang sebelumnya telah diajukan.

03

Alasan Keberatan

Pilih alasan keberatan dan jelaskan kasus atau uraian keberatan secara jelas.

04

Identitas / KTP

Siapkan dokumen identitas sesuai persyaratan pelayanan keberatan.

05

Kuasa Pemohon

Apabila dikuasakan, lengkapi identitas kuasa serta Surat Kuasa.

06

Kontak Aktif

Pastikan nomor telepon atau email dapat digunakan untuk penyampaian informasi dan tanggapan.

Alur Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan diproses melalui tahapan pelayanan dan registrasi oleh PPID DP3A.

1

Isi Formulir Keberatan

Pengaju keberatan mengisi Formulir F-07 dan menyampaikan alasan keberatan.

2

Pemeriksaan Persyaratan

Petugas Informasi memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan.

3

Registrasi Keberatan

Apabila persyaratan lengkap, petugas memberikan nomor pendaftaran dan mencatat keberatan dalam Register Keberatan.

4

Telaah Sekretariat

Sekretariat mempelajari alasan keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID apabila sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

5

Pemeriksaan Atasan PPID

Atasan PPID mempelajari substansi informasi, alasan keberatan dan bahan pertimbangan yang diperlukan.

6

Tanggapan Tertulis

Atasan PPID memberikan tanggapan atau keputusan tertulis kepada pengaju keberatan.

⏱️

Jangka Waktu Keberatan

Pengajuan Keberatan

30 Hari Kerja

Mengacu pada SOP Keberatan Informasi Publik DP3A.

Tanggapan Atasan PPID

Maksimal 30 Hari Kerja

Sejak keberatan diterima secara tertulis.

Kanal Layanan Keberatan

Informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan tersedia melalui website utama dan kanal layanan PPID pendukung.

🌐
Kanal Utama

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Informasi tata cara dan mekanisme pengajuan keberatan pada website resmi PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Buka Tata Cara ↗
💻
Kanal Pendukung

S-DP3A

Modul layanan PPID pendukung DP3A yang dapat digunakan untuk mengakses layanan dan informasi PPID secara elektronik.

Buka S-DP3A ↗
📑
Dasar Prosedur

SOP Keberatan Informasi Publik

Nomor 000.8.3.3/182/DP3A-I/2026

Lihat SOP ↗
⚖️

Apabila Keberatan Belum Menyelesaikan Permasalahan

Apabila Pemohon Informasi tidak menerima atau tidak puas terhadap keputusan tertulis Atasan PPID, Pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantuan Layanan Keberatan

Telepon

(0541) 747481

Layanan tersedia pada hari dan jam kerja.

Hubungi ↗