SOP PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

Uji Konsekuensi dilakukan untuk menilai informasi atau dokumen yang perlu ditentukan status keterbukaan atau pengecualiannya dengan mempertimbangkan dasar hukum, kepentingan umum serta konsekuensi apabila suatu informasi dibuka atau ditutup.

Jenis Uji Konsekuensi

DP3A memiliki dua prosedur uji konsekuensi berdasarkan kondisi informasi yang sedang ditangani.

①
SOP 175

Uji Konsekuensi Sebelum Permohonan Informasi

Digunakan untuk melakukan pengklasifikasian informasi tertentu sebelum terdapat permohonan informasi dari masyarakat, khususnya terhadap informasi yang dipertimbangkan untuk dikecualikan.

Lihat SOP 175 ↗
②
SOP 176

Uji Konsekuensi Saat Ada Permohonan Informasi

Digunakan ketika terdapat permohonan terhadap informasi atau dokumen yang belum termasuk dalam Daftar Informasi Publik dan status keterbukaannya masih perlu dikaji.

Lihat SOP 176 ↗
SOP 175

Uji Konsekuensi Sebelum Permohonan Informasi

1

Klasifikasi Informasi

PPID berkoordinasi dengan unit kerja yang menguasai informasi untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.

2

Pertimbangan

Dilakukan pertimbangan atas informasi atau dokumen yang bersifat rahasia berdasarkan hukum dan kepentingan umum.

3

Pertimbangan Tertulis

Pertimbangan tertulis dibuat secara seksama sebelum suatu informasi dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

4

Persetujuan

Hasil pertimbangan dilaporkan kepada pimpinan Badan Publik untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan.

5

Dokumentasi

Dokumen hasil pengujian dan penetapan disimpan sebagai arsip PPID.

Hasil Uji Konsekuensi Sebelum Permohonan

Dokumen 01

Rekapitulasi Klasifikasi Informasi

Dokumen 02

Berita Acara Pengujian Konsekuensi

Dokumen 03

Penetapan Informasi yang Dikecualikan

SOP 176

Uji Konsekuensi Saat Ada Permohonan Informasi

1

Kajian Permohonan

Informasi atau dokumen yang belum termasuk dalam Daftar Informasi Publik dilakukan kajian.

2

Pertimbangan

Tim memberikan pertimbangan terhadap sifat informasi berdasarkan hukum, kepatutan dan kepentingan umum.

3

Penentuan Status

Ditentukan apakah informasi dapat dibuka kepada publik atau termasuk informasi yang bersifat rahasia.

4

Pemberitahuan

Pemohon menerima informasi yang diminta atau surat penolakan apabila informasi dinyatakan rahasia.

5

Pengarsipan

Dokumen hasil pelayanan dan penetapan status informasi disimpan sebagai arsip PPID.

Jangka Waktu Saat Ada Permohonan

Pemrosesan

Maksimal 10 Hari Kerja

Untuk pemrosesan permohonan sesuai tahapan yang tercantum dalam SOP.

Perpanjangan

Maksimal 7 Hari Kerja

Perpanjangan diberikan setelah pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang kembali.

Hasil Pengujian

Informasi Terbuka

Informasi Dapat Diberikan

Apabila berdasarkan hasil kajian informasi dinyatakan terbuka, informasi atau dokumen dapat diberikan kepada Pemohon Informasi.

Informasi Dikecualikan

Surat Penolakan

Apabila informasi dinyatakan bersifat rahasia atau dikecualikan, PPID menyampaikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.

Dasar Hukum

01.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

02.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

03.

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 480.15/K.23 Tahun 2021.

04.

Keputusan Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025 tentang PPID.

Dokumen SOP Uji Konsekuensi

Dokumen lengkap dapat dibuka melalui tautan berikut.