Uji Konsekuensi Sebelum Permohonan Informasi
Digunakan untuk melakukan pengklasifikasian informasi tertentu sebelum terdapat permohonan informasi dari masyarakat, khususnya terhadap informasi yang dipertimbangkan untuk dikecualikan.
Lihat SOP 175 ↗
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Uji Konsekuensi dilakukan untuk menilai informasi atau dokumen yang perlu ditentukan status keterbukaan atau pengecualiannya dengan mempertimbangkan dasar hukum, kepentingan umum serta konsekuensi apabila suatu informasi dibuka atau ditutup.
DP3A memiliki dua prosedur uji konsekuensi berdasarkan kondisi informasi yang sedang ditangani.
Digunakan untuk melakukan pengklasifikasian informasi tertentu sebelum terdapat permohonan informasi dari masyarakat, khususnya terhadap informasi yang dipertimbangkan untuk dikecualikan.
Lihat SOP 175 ↗Digunakan ketika terdapat permohonan terhadap informasi atau dokumen yang belum termasuk dalam Daftar Informasi Publik dan status keterbukaannya masih perlu dikaji.
Lihat SOP 176 ↗PPID berkoordinasi dengan unit kerja yang menguasai informasi untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.
Dilakukan pertimbangan atas informasi atau dokumen yang bersifat rahasia berdasarkan hukum dan kepentingan umum.
Pertimbangan tertulis dibuat secara seksama sebelum suatu informasi dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Hasil pertimbangan dilaporkan kepada pimpinan Badan Publik untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan.
Dokumen hasil pengujian dan penetapan disimpan sebagai arsip PPID.
Dokumen 01
Rekapitulasi Klasifikasi Informasi
Dokumen 02
Berita Acara Pengujian Konsekuensi
Dokumen 03
Penetapan Informasi yang Dikecualikan
Informasi atau dokumen yang belum termasuk dalam Daftar Informasi Publik dilakukan kajian.
Tim memberikan pertimbangan terhadap sifat informasi berdasarkan hukum, kepatutan dan kepentingan umum.
Ditentukan apakah informasi dapat dibuka kepada publik atau termasuk informasi yang bersifat rahasia.
Pemohon menerima informasi yang diminta atau surat penolakan apabila informasi dinyatakan rahasia.
Dokumen hasil pelayanan dan penetapan status informasi disimpan sebagai arsip PPID.
Pemrosesan
Maksimal 10 Hari Kerja
Untuk pemrosesan permohonan sesuai tahapan yang tercantum dalam SOP.
Perpanjangan
Maksimal 7 Hari Kerja
Perpanjangan diberikan setelah pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang kembali.
Apabila berdasarkan hasil kajian informasi dinyatakan terbuka, informasi atau dokumen dapat diberikan kepada Pemohon Informasi.
Apabila informasi dinyatakan bersifat rahasia atau dikecualikan, PPID menyampaikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 480.15/K.23 Tahun 2021.
Keputusan Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025 tentang PPID.
Dokumen lengkap dapat dibuka melalui tautan berikut.