PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelayanan yang melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Tentang PPID

PPID Pelaksana DP3A bertugas mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui pengumpulan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Utama

đź“‚

Pengelolaan Informasi

Menghimpun dan mengelola informasi publik DP3A.

đź“„

Dokumentasi

Mendokumentasikan informasi dan dokumen publik.

🔎

Penyediaan Informasi

Menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat.

🤝

Pelayanan Publik

Melayani permohonan informasi dan keberatan informasi.

Komitmen Keterbukaan Informasi

DP3A Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka, cepat, tepat, sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi PPID

Dasar Pembentukan

Keputusan Kepala DP3A Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025

Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Lihat SK PPID ↗
Layanan Informasi Publik

Portal PPID DP3A

Akses informasi publik, layanan permohonan informasi, prosedur keberatan dan dokumen PPID.

Buka Portal PPID ↗

Informasi mengenai struktur dan petugas PPID, dasar hukum, jam pelayanan, Standar Operasional Prosedur serta layanan informasi publik tersedia pada menu PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.