Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelayanan yang melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
PPID Pelaksana DP3A bertugas mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui pengumpulan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menghimpun dan mengelola informasi publik DP3A.
Mendokumentasikan informasi dan dokumen publik.
Menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat.
Melayani permohonan informasi dan keberatan informasi.
DP3A Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka, cepat, tepat, sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Lihat SK PPID ↗Akses informasi publik, layanan permohonan informasi, prosedur keberatan dan dokumen PPID.
Buka Portal PPID ↗Informasi mengenai struktur dan petugas PPID, dasar hukum, jam pelayanan, Standar Operasional Prosedur serta layanan informasi publik tersedia pada menu PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.