Layanan Online
Permohonan informasi dapat disampaikan secara elektronik melalui layanan PPID DP3A.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur secara elektronik melalui kanal layanan yang telah disediakan.
Permohonan informasi dapat disampaikan secara elektronik melalui layanan PPID DP3A.
Pelayanan permohonan informasi publik diberikan tanpa biaya pelayanan.
Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui fasilitas cek status pada layanan utama.
PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur menyediakan kanal utama dan kanal pendukung untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan informasi publik.
Kanal utama untuk mengajukan permohonan informasi publik secara elektronik melalui website resmi DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Alamat Layanan
dp3a.kaltimprov.go.id/permohonan-informasi
Modul layanan PPID pendukung DP3A yang dapat digunakan masyarakat sebagai kanal alternatif untuk mengakses pelayanan informasi publik.
Alamat Layanan
s-dp3a.kaltimprov.go.id/ppid
Sebelum mengajukan permohonan, persiapkan identitas pemohon dan uraian informasi yang dibutuhkan.
Sesuai identitas pemohon.
Identitas pemohon informasi.
Alamat pemohon yang dapat dihubungi.
Informasi pekerjaan pemohon.
Gunakan kontak aktif.
Jelaskan informasi yang ingin diperoleh.
Setiap permohonan informasi akan diproses oleh PPID sesuai prosedur pelayanan informasi publik.
Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui kanal layanan yang tersedia.
Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan ke dalam register pelayanan informasi.
PPID memeriksa permohonan dan menindaklanjuti informasi yang diminta sesuai klasifikasinya.
Pemohon menerima informasi atau pemberitahuan tertulis sesuai hasil pemrosesan permohonan.
Apabila informasi yang dimohon belum dikuasai, belum terdokumentasikan, atau perlu ditentukan status keterbukaannya, PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon sesuai ketentuan pelayanan informasi publik.
Gunakan fasilitas Cek Status Permohonan Informasi pada layanan utama untuk mengetahui perkembangan permohonan Anda.
Gunakan website utama DP3A untuk mengajukan permohonan informasi. Kanal S-DP3A juga tersedia sebagai layanan PPID pendukung.
Hubungi PPID DP3A apabila membutuhkan bantuan terkait pelayanan informasi publik.
Kirim pertanyaan terkait layanan informasi publik melalui email resmi DP3A.
Kirim Email ↗Layanan telepon tersedia pada hari dan jam kerja.
Hubungi ↗Catatan: Pastikan informasi identitas dan uraian permohonan diisi dengan lengkap agar proses pelayanan dapat dilakukan dengan baik. Permohonan yang masuk akan diproses oleh PPID sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP pelayanan informasi publik yang berlaku.