Layanan PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

Permohonan Informasi Online

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur secara elektronik melalui kanal layanan yang telah disediakan.

📝
🌐

Layanan Online

Permohonan informasi dapat disampaikan secara elektronik melalui layanan PPID DP3A.

Rp

Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan permohonan informasi publik diberikan tanpa biaya pelayanan.

🔎

Cek Status Permohonan

Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui fasilitas cek status pada layanan utama.

Pilih Kanal Layanan Informasi

PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur menyediakan kanal utama dan kanal pendukung untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan informasi publik.

🌐
Kanal Utama

Website Resmi DP3A

Kanal utama untuk mengajukan permohonan informasi publik secara elektronik melalui website resmi DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Alamat Layanan

dp3a.kaltimprov.go.id/permohonan-informasi

💻
Kanal Pendukung

S-DP3A

Modul layanan PPID pendukung DP3A yang dapat digunakan masyarakat sebagai kanal alternatif untuk mengakses pelayanan informasi publik.

Alamat Layanan

s-dp3a.kaltimprov.go.id/ppid

Buka S-DP3A ↗

Data yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, persiapkan identitas pemohon dan uraian informasi yang dibutuhkan.

1

Nama Lengkap

Sesuai identitas pemohon.

2

Identitas / NIK

Identitas pemohon informasi.

3

Alamat

Alamat pemohon yang dapat dihubungi.

4

Pekerjaan

Informasi pekerjaan pemohon.

5

Email & Nomor Telepon

Gunakan kontak aktif.

6

Informasi yang Dibutuhkan

Jelaskan informasi yang ingin diperoleh.

Alur Permohonan Informasi

Setiap permohonan informasi akan diproses oleh PPID sesuai prosedur pelayanan informasi publik.

1

Ajukan Permohonan

Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui kanal layanan yang tersedia.

2

Registrasi

Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan ke dalam register pelayanan informasi.

3

Verifikasi & Proses

PPID memeriksa permohonan dan menindaklanjuti informasi yang diminta sesuai klasifikasinya.

4

Informasi / Pemberitahuan

Pemohon menerima informasi atau pemberitahuan tertulis sesuai hasil pemrosesan permohonan.

⏱️

Jangka Waktu Pelayanan

Apabila informasi yang dimohon belum dikuasai, belum terdokumentasikan, atau perlu ditentukan status keterbukaannya, PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon sesuai ketentuan pelayanan informasi publik.

Pemberitahuan: maksimal 10 hari kerja Perpanjangan: maksimal 7 hari kerja
🔎

Sudah Mengajukan Permohonan?

Gunakan fasilitas Cek Status Permohonan Informasi pada layanan utama untuk mengetahui perkembangan permohonan Anda.

Cek Status ↗
Layanan Informasi Online

Ajukan Permohonan Informasi Publik

Gunakan website utama DP3A untuk mengajukan permohonan informasi. Kanal S-DP3A juga tersedia sebagai layanan PPID pendukung.

Butuh Bantuan?

Hubungi PPID DP3A apabila membutuhkan bantuan terkait pelayanan informasi publik.

Email

dkp3a@kaltimprov.go.id

Kirim pertanyaan terkait layanan informasi publik melalui email resmi DP3A.

Kirim Email ↗
Telepon

(0541) 747481

Layanan telepon tersedia pada hari dan jam kerja.

Hubungi ↗

Catatan: Pastikan informasi identitas dan uraian permohonan diisi dengan lengkap agar proses pelayanan dapat dilakukan dengan baik. Permohonan yang masuk akan diproses oleh PPID sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP pelayanan informasi publik yang berlaku.