PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

Laporan Layanan Informasi Publik

Laporan Layanan Informasi Publik merupakan bentuk dokumentasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik pada PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Tentang Laporan Pelayanan

Laporan Pelayanan Informasi Publik disusun berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi dari unsur-unsur PPID. Laporan digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban pelayanan informasi kepada masyarakat.

Proses Penyusunan Laporan

Penyusunan laporan dilakukan secara berjenjang berdasarkan SOP Laporan Pelayanan Informasi Publik.

1

Pelaporan Bidang

Masing-masing bidang PPID menyampaikan laporan kegiatan pelayanan informasi secara berkala kepada Sekretariat.

2

Penyusunan Laporan

Sekretariat menyusun laporan berdasarkan monitoring, evaluasi serta masukan dari masing-masing bidang PPID.

3

Pemeriksaan

Laporan diperiksa dan dipelajari. Apabila terdapat koreksi, laporan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

4

Pengesahan & Penyampaian

Laporan yang telah disahkan ditandatangani dan disampaikan kepada PPID Utama Provinsi Kalimantan Timur.

📅

Periode dan Jangka Waktu Pelaporan

Periode

1 Tahun Anggaran

Penyusunan

Maks. 30 Hari Kerja

Setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian

Maks. 90 Hari Kerja

Setelah tahun anggaran berakhir.

Sumber Data Pelaporan

Dokumentasi pelayanan menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan pelayanan informasi publik.

📝

Permohonan Informasi

Data permohonan informasi yang diterima dan diproses.

📖

Register Permohonan

Pencatatan administrasi pelayanan informasi publik.

⚖️

Register Keberatan

Dokumentasi keberatan yang diterima dan ditindaklanjuti.

📊

Monitoring & Evaluasi

Hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi.

Arsip Laporan Layanan Informasi

Dokumen laporan pelayanan informasi publik yang telah ditetapkan dapat dipublikasikan pada bagian ini.

📑

Dokumen Laporan Tahunan

Arsip laporan pelayanan informasi publik yang telah disahkan akan ditampilkan dan dapat diakses melalui halaman ini.

Dokumen Resmi

SOP Laporan Pelayanan Informasi Publik

Nomor 000.8.3.3/181/DP3A-I/2026

Lihat SOP Lengkap ↗
🔎

Transparansi Pelayanan Informasi

Publikasi laporan pelayanan informasi merupakan bagian dari upaya evaluasi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik DP3A Provinsi Kalimantan Timur.