Pengajuan Keberatan
Pemohon yang merasa tidak puas mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan mengisi Formulir Keberatan.
± 15 menit
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Standar Operasional Prosedur yang menjadi pedoman dalam penerimaan, registrasi, pemeriksaan, tindak lanjut dan penyelesaian keberatan atas pelayanan informasi publik pada PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Nomor SOP
000.8.3.3/182/DP3A-I/2026
Tanggal Pembuatan
4 November 2025
Tanggal Revisi
2 Januari 2026
Tanggal Efektif
24 Februari 2026
SOP ini mengatur mekanisme keberatan bagi Pemohon Informasi yang merasa tidak puas atas pemberian informasi publik. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID dengan mengisi Formulir Keberatan dan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk tertulis.
Tahapan utama penyelesaian keberatan berdasarkan SOP Keberatan Informasi Publik DP3A.
Pemohon yang merasa tidak puas mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan mengisi Formulir Keberatan.
± 15 menitPetugas Informasi memeriksa dan meminta Pemohon atau Kuasa Pemohon melengkapi persyaratan keberatan sesuai ketentuan.
Maksimal 2 hari kerjaSetelah persyaratan terpenuhi, formulir diberi nomor pendaftaran dan keberatan dicatat dalam Buku Register Keberatan.
± 15 menitSekretariat mempelajari alasan keberatan. Keberatan yang sesuai mekanisme diteruskan kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti.
± 30 menitAtasan PPID mempelajari substansi informasi, sifat informasi dan alasan keberatan serta dapat meminta pertimbangan hukum.
Keputusan tertulisAtasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis kepada Pemohon Informasi.
Apabila keputusan Atasan PPID memerintahkan pemberian sebagian atau seluruh informasi publik, PPID mempersiapkan informasi atau salinan dokumen untuk diberikan kepada Pemohon.
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi menyusun pertimbangan hukum dan mempersiapkan bahan apabila sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi.
Pengajuan Keberatan
30 Hari Kerja
Jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana tercantum dalam SOP.
Tanggapan Atasan PPID
Maksimal 30 Hari Kerja
Sejak keberatan diterima secara tertulis.
Persyaratan disesuaikan dengan status Pemohon Informasi.
Pemohon perorangan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam SOP, antara lain identitas pengurus dan dokumen kelembagaan yang relevan.
Apabila Pemohon menilai Keputusan Tertulis Atasan PPID belum sesuai dengan yang diharapkan, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 480.15/K.23 Tahun 2021.
Keputusan Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025 tentang PPID.
Nomor 000.8.3.3/182/DP3A-I/2026