SOP PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

SOP Keberatan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur yang menjadi pedoman dalam penerimaan, registrasi, pemeriksaan, tindak lanjut dan penyelesaian keberatan atas pelayanan informasi publik pada PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Identitas SOP

Nomor SOP

000.8.3.3/182/DP3A-I/2026

Tanggal Pembuatan

4 November 2025

Tanggal Revisi

2 Januari 2026

Tanggal Efektif

24 Februari 2026

ℹ️

Ruang Lingkup

SOP ini mengatur mekanisme keberatan bagi Pemohon Informasi yang merasa tidak puas atas pemberian informasi publik. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID dengan mengisi Formulir Keberatan dan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk tertulis.

Alur Keberatan Informasi Publik

Tahapan utama penyelesaian keberatan berdasarkan SOP Keberatan Informasi Publik DP3A.

1

Pengajuan Keberatan

Pemohon yang merasa tidak puas mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan mengisi Formulir Keberatan.

± 15 menit
2

Pemeriksaan Persyaratan

Petugas Informasi memeriksa dan meminta Pemohon atau Kuasa Pemohon melengkapi persyaratan keberatan sesuai ketentuan.

Maksimal 2 hari kerja
3

Registrasi Keberatan

Setelah persyaratan terpenuhi, formulir diberi nomor pendaftaran dan keberatan dicatat dalam Buku Register Keberatan.

± 15 menit
4

Telaah Sekretariat

Sekretariat mempelajari alasan keberatan. Keberatan yang sesuai mekanisme diteruskan kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti.

± 30 menit
5

Pemeriksaan Atasan PPID

Atasan PPID mempelajari substansi informasi, sifat informasi dan alasan keberatan serta dapat meminta pertimbangan hukum.

Keputusan tertulis
6

Tanggapan Keberatan

Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis kepada Pemohon Informasi.

Tindak Lanjut Keputusan

Keberatan Diterima

Informasi Dipersiapkan

Apabila keputusan Atasan PPID memerintahkan pemberian sebagian atau seluruh informasi publik, PPID mempersiapkan informasi atau salinan dokumen untuk diberikan kepada Pemohon.

Keberatan Ditolak

Pertimbangan Hukum

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi menyusun pertimbangan hukum dan mempersiapkan bahan apabila sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi.

Jangka Waktu Keberatan

Pengajuan Keberatan

30 Hari Kerja

Jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana tercantum dalam SOP.

Tanggapan Atasan PPID

Maksimal 30 Hari Kerja

Sejak keberatan diterima secara tertulis.

Kelengkapan Keberatan

Persyaratan disesuaikan dengan status Pemohon Informasi.

Perorangan

Identitas Pemohon

Pemohon perorangan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Organisasi / Badan Hukum / Badan Publik

Dokumen Kelembagaan

Melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam SOP, antara lain identitas pengurus dan dokumen kelembagaan yang relevan.

⚖️

Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila Pemohon menilai Keputusan Tertulis Atasan PPID belum sesuai dengan yang diharapkan, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

01.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

02.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

03.

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 480.15/K.23 Tahun 2021.

04.

Keputusan Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025 tentang PPID.

Dokumen Resmi

SOP Keberatan Informasi Publik

Nomor 000.8.3.3/182/DP3A-I/2026

Lihat SOP Lengkap ↗