SOP PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP

Standar Operasional Prosedur yang menjadi pedoman dalam pengumpulan, klarifikasi, penetapan, publikasi dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Identitas SOP

Nomor SOP

000.8.3.3/177/DP3A-I/2026

Tanggal Pembuatan

4 November 2025

Tanggal Revisi

2 Januari 2026

Tanggal Efektif

24 Pebruari 2026

📋

Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Pemutakhiran DIP dilakukan melalui koordinasi dengan unit kerja, klarifikasi informasi, konsultasi dengan PPID, penetapan daftar informasi, publikasi melalui website, serta pengarsipan dokumen hasil pemutakhiran.

Tahapan Penetapan Informasi

Informasi dihimpun dan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi bagian dari Daftar Informasi Publik.

1

Koordinasi

Petugas melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan unit terkait berdasarkan tugas dan fungsi untuk mengumpulkan informasi dan dokumen.

30 menit
2

Klarifikasi

Informasi diklarifikasi berdasarkan daftar informasi yang dikuasai dan kategori informasi.

15 menit
3

Konsultasi

Usulan daftar informasi dikonsultasikan dengan Pejabat PPID atau Tim Pelayanan Informasi, termasuk hasil Uji Konsekuensi.

15 menit
4

Persetujuan

Daftar informasi yang telah disetujui oleh Pejabat PPID siap untuk diumumkan kepada masyarakat.

15 menit
5

Publikasi

Daftar informasi yang disetujui dipublikasikan kepada masyarakat melalui media website.

15 menit
Publikasi Informasi

DIP Dipublikasikan melalui Website

Publikasi Daftar Informasi Publik dilakukan berdasarkan klasifikasi dan kategori informasi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat PPID.

Buka Portal PPID ↗

Proses Pemutakhiran DIP

Setelah proses pengumpulan dan publikasi, DIP dikompilasi dan ditetapkan untuk dimutakhirkan.

Tahap 06

Kompilasi DIP

Mengkompilasi hasil pemutakhiran Daftar Informasi Publik.

30 menit

Tahap 07

Konsinyasi

Melaksanakan konsinyasi pemutakhiran Daftar Informasi Publik.

15 menit

Tahap 08

Penetapan DIP

Dilakukan pertimbangan dan penetapan DIP yang akan dimutakhirkan.

Output: SK PPID

Tahap 09

Laporan

Membuat laporan hasil pemutakhiran Daftar Informasi Publik.

Output: Laporan

Tahap 10

Pengarsipan

Dokumen daftar informasi yang telah dipublikasikan disimpan sebagai arsip.

15 menit

Hasil Pemutakhiran

Output 01

Daftar Informasi Publik

Output 02

SK Penetapan DIP

Output 03

Laporan Pemutakhiran

Output 04

Arsip Informasi Publik

Dasar Hukum

01.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

02.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

03.

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 480.15/K.23 Tahun 2021.

04.

Keputusan Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025 tentang PPID.

Dokumen Resmi

SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP

Nomor 000.8.3.3/177/DP3A-I/2026

Lihat SOP Lengkap ↗