Koordinasi
Petugas melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan unit terkait berdasarkan tugas dan fungsi untuk mengumpulkan informasi dan dokumen.
30 menit
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Standar Operasional Prosedur yang menjadi pedoman dalam pengumpulan, klarifikasi, penetapan, publikasi dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Nomor SOP
000.8.3.3/177/DP3A-I/2026
Tanggal Pembuatan
4 November 2025
Tanggal Revisi
2 Januari 2026
Tanggal Efektif
24 Pebruari 2026
Pemutakhiran DIP dilakukan melalui koordinasi dengan unit kerja, klarifikasi informasi, konsultasi dengan PPID, penetapan daftar informasi, publikasi melalui website, serta pengarsipan dokumen hasil pemutakhiran.
Informasi dihimpun dan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi bagian dari Daftar Informasi Publik.
Petugas melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan unit terkait berdasarkan tugas dan fungsi untuk mengumpulkan informasi dan dokumen.
30 menitInformasi diklarifikasi berdasarkan daftar informasi yang dikuasai dan kategori informasi.
15 menitUsulan daftar informasi dikonsultasikan dengan Pejabat PPID atau Tim Pelayanan Informasi, termasuk hasil Uji Konsekuensi.
15 menitDaftar informasi yang telah disetujui oleh Pejabat PPID siap untuk diumumkan kepada masyarakat.
15 menitDaftar informasi yang disetujui dipublikasikan kepada masyarakat melalui media website.
15 menitPublikasi Daftar Informasi Publik dilakukan berdasarkan klasifikasi dan kategori informasi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat PPID.
Setelah proses pengumpulan dan publikasi, DIP dikompilasi dan ditetapkan untuk dimutakhirkan.
Mengkompilasi hasil pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
30 menit
Melaksanakan konsinyasi pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
15 menit
Dilakukan pertimbangan dan penetapan DIP yang akan dimutakhirkan.
Output: SK PPID
Membuat laporan hasil pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
Output: Laporan
Dokumen daftar informasi yang telah dipublikasikan disimpan sebagai arsip.
15 menit
Output 01
Daftar Informasi Publik
Output 02
SK Penetapan DIP
Output 03
Laporan Pemutakhiran
Output 04
Arsip Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 480.15/K.23 Tahun 2021.
Keputusan Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025 tentang PPID.
Nomor 000.8.3.3/177/DP3A-I/2026