Ajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara offline atau online serta mengisi formulir permintaan informasi publik.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Provinsi Kalimantan Timur
Standar Operasional Prosedur yang menjadi pedoman dalam penerimaan, pencatatan, pemrosesan dan penyelesaian permohonan informasi publik pada PPID Pelaksana DP3A Provinsi Kalimantan Timur.
Nomor SOP
000.8.3.3/174/DP3A-I/2026
Tanggal Pembuatan
4 November 2025
Tanggal Revisi
2 Januari 2026
Tanggal Efektif
24 Februari 2026
SOP ini merupakan prosedur pelayanan informasi yang diberikan kepada publik dan diregistrasi melalui pelayanan offline maupun online.
Tahapan pelayanan permohonan informasi publik sesuai SOP Pelayanan Informasi PPID DP3A.
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara offline atau online serta mengisi formulir permintaan informasi publik.
Petugas desk layanan menerima dan mencatat permohonan informasi ke dalam buku register.
± 10 menitApabila informasi tersedia dan dapat diberikan, Pemohon menerima informasi yang diminta.
± 10 menitJika informasi belum dikuasai, belum terdokumentasikan, atau belum dapat diputuskan status keterbukaannya, Atasan PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
Informasi publik diberikan kepada Pemohon atau disampaikan pemberitahuan apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan.
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui pelayanan langsung maupun kanal elektronik.
Pemohon dapat menyampaikan permohonan melalui desk layanan PPID DP3A pada hari dan jam kerja dengan melengkapi formulir permohonan informasi.
Permohonan dapat disampaikan melalui layanan elektronik yang tersedia pada website DP3A.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 480.15/K.23 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Nomor 000.8.3.3/174/DP3A-I/2026