SOP PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

SOP Pelayanan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur yang menjadi pedoman dalam penerimaan, pencatatan, pemrosesan dan penyelesaian permohonan informasi publik pada PPID Pelaksana DP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Identitas SOP

Nomor SOP

000.8.3.3/174/DP3A-I/2026

Tanggal Pembuatan

4 November 2025

Tanggal Revisi

2 Januari 2026

Tanggal Efektif

24 Februari 2026

ℹ️

Ruang Lingkup Pelayanan

SOP ini merupakan prosedur pelayanan informasi yang diberikan kepada publik dan diregistrasi melalui pelayanan offline maupun online.

Alur Pelayanan Informasi Publik

Tahapan pelayanan permohonan informasi publik sesuai SOP Pelayanan Informasi PPID DP3A.

1

Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara offline atau online serta mengisi formulir permintaan informasi publik.

2

Dicatat Petugas

Petugas desk layanan menerima dan mencatat permohonan informasi ke dalam buku register.

± 10 menit
3

Informasi Tersedia

Apabila informasi tersedia dan dapat diberikan, Pemohon menerima informasi yang diminta.

± 10 menit
4

Perlu Pemrosesan

Jika informasi belum dikuasai, belum terdokumentasikan, atau belum dapat diputuskan status keterbukaannya, Atasan PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.

5

Penyelesaian

Informasi publik diberikan kepada Pemohon atau disampaikan pemberitahuan apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan.

Kanal Pelayanan

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui pelayanan langsung maupun kanal elektronik.

Offline

Pelayanan Langsung

Pemohon dapat menyampaikan permohonan melalui desk layanan PPID DP3A pada hari dan jam kerja dengan melengkapi formulir permohonan informasi.

Dasar Hukum

01.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

02.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

03.

Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 480.15/K.23 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

04.

Keputusan Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.2/SK-26/DP3A-I/XI/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dokumen Resmi

SOP Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Nomor 000.8.3.3/174/DP3A-I/2026

Lihat SOP Lengkap ↗