PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Maklumat Pelayanan DP3A

Maklumat Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.

Komitmen Pelayanan
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dalam keputusan ini, dan apabila tidak mentaati janji ini kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Janji Pelayanan

Melayani dengan HATI

H — Handal

A — Akuntabel

T — Transparan

I — Inovatif

Motto Pelayanan

“Perempuan Berdaya, Berkarya, Bersama Lindungi Anak Menuju Kaltim Generasi Emas.”

Dasar Penetapan

Keputusan Kepala DP3A

Nomor 800/SK-32/DP3A-I/XI/2025

Tentang Standar Pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 13 November 2025.

Lihat Standar Pelayanan ↗

Informasi

Maklumat Pelayanan menjadi bentuk komitmen penyelenggara dalam memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan serta menjadi bagian dari penyelenggaraan pelayanan informasi publik PPID DP3A Provinsi Kalimantan Timur.